BERBAGI

Lampung Selatan – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan melakukan pembinaan terhadap pengguna jalan yang membawa kendaraan barang dengan overdimention dan overloading (ODOL).

Pembinaan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Serdang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (15/2/2021).

Alhasil, dari 23 kendaraan yang dihentikan, terdapat 9 kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Setelah dicek Kendaraan tersebut melebihi tonase yang telah ditentukan.

“Dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan,” kata Kadishub Lamsel, Mulyadi Saleh.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Nanang Ermanto Larang  Warga Takbiran Keliling Pada Malam  Idul Adha

Kepada pelanggar, lanjut Mulyadi, untuk saat ini pihaknya hanya memberikan suatu pembinaan berupa teguran melalui surat pernyataan tertulis.

“Kita berikan surat pernyataan, dan kami berharap si sopir menyampaikan pelanggaran dimaksud pada perusahaan/pemilik kendaraan,” ujar Mulyadi.

Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan kali ini hanya sebatas pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melintas, terutama kepada pelanggar melanggar ketentuan, seperti utamanya overdimention.

Sedangkan bagi kendaraan overload (kelebihan beban), untuk sementara tidak dilakukan pemeriksaan, hal itu lantaran keterbatasan alat yang dimilikinya.

BACA JUGA  Radio Pemerintah Kabupaten Lamsel Berhasil Raih Penghargaan

“Kedepan, para pemilik kendaraan akan kita undang dan kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama perduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak,” jelasnya.

Disamping itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, turut meminta kepada masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga jalan dilingkungannya. Hal itu diminta, agar jalan tidak mudah rusak.

“Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan. Tapi tetap mengingatkannya, dengan cara yang santun, persuasif,” kata Nanang.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Lamsel Himbau Pemilik Wisata Membatasi Pengunjung

Menurut Nanang, kerusakan jalan itu selain disebabkan oleh faktor alam, juga disinyalir oleh banyaknya kendaraan yang melintas dengan melebihi tonase yang ditentukan, sehingga ruas jalan tak mampu menahan berat beban.

“Ini jalan untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase jangan melintas dong,” pungkasnya.(Ferdi/Red1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here