Bumilampung.com – Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang pemuda diduga melakukan Pengeroyokan atau Premanisme di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (12/10/2022).
Kedua pelaku berinisial SH (24) dan R (21) berdomisilisi di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 29 September 2023 pukul 01:00 WIB pelapor an. Saihan dan korban an. Romi sedang melaksanakan rembuk karena pada saat berkunjung ke pasar malam ada keributan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun saat berunding untuk mencari kesepakatan saudara inisial SH dan R datang dan tidak terima karena menganggap korban tidak membantu SH dan R pada saat terjadi keributan di pasar malam tersebut
Disitulah SH dan R menganiaya korban, yang mana SH diduga memukul bagian bibir korban sebanyak 5 (lima) kali, memukul kepala dan bagian muka korban. Sementara R diduga memendang bagian kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian kepala mengalami memar dan lebam pada bagian wajah dan bibir, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan
Kronologi penangkapan pada hari Jumat 06 Oktober 2023 pukul 22:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka SH dan R di pasar malam di Lapangan Merdeka Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.
Kini kedua TSK diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.
Habibi Adi Putra