– Sekitar 2500 tenaga pendidik penerima tunjangan sertifikasi di Pesawaran tampaknya harus bersabar. Pasalnya, pencairan dana sertifikasi tri wulan pertama saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Taufan Mohfian mengatakan saat ini seluruh penerima sertifikasi tengah melengkapi berkas berupa Info GTK dan kelengkapan lainnya.
“Kenapa belum cair, selain masih menunggu terbit SK kita harus sinkronkan data penerima sertifikasi yang ada di simtun (sim tunjangan profesi) dengan dan aplikasi simbar (sim pembayaran),”ungkap Taufan mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, Pauzan Suaidi pada, Rabu (10/4).
Dikatakan, perlunya disinkronkan data antara aplikasi simtone dengan simbar, dikarenakan terkadang terdapat selisih nominal gaji penerima sertifikasi. Seperti gaji pokok guru A tertera Rp 3,5 juta tetapi di aplikasi simbar tertera Rp 3,7 juta. Dimana output data yang ada di Dapodik akan diteruskan ke simtone dan disinkronkan ke server pusat dan masuk lagi ke aplikasi simbar.
“Nah, itulah yang harus diklopkan terlebih dahulu. Ketika simtone sudah valid dan kita usulkan dengan gaji pokok Rp 3,5 juta tadi maka data itu akan terkunci dan tidak bisa dirubah lagi. Tetapi data di simbar tertera Rp 3,7 juta. Makanya itu akan disinkronkan dulu, kalau langsung kita usulkan, nanti penerima sertifikasi akan komplain. Dan ini tidak hanya terjadi di Pesawaran, tetapi di seluruh Indonesia,”jelasnya.
Untuk itu lanjut Taufan, seluruh penerima sertifikasi harus berkoordinasi dengan operator di masing-masing sekolah agar data yang ada di simtone dengan simbar sinkron. Selain itu, setiap guru diharapkan aktif mengecek info GTK dan dikumpulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran yang telah ditandatangani diatas materai oleh guru atau penerima sertifikasi.
“Ada sekitar 300 an lebih yang masih belum sinkron datanya. Makanya kita saat ini lagi mengecek satu persatu sebelum diusulkan ke pusat. Info GTK ini bisa diakses seluruh guru dan menjadi kewajiban masing-masing guru untuk mengaksesnya, bukan hanya operator. Pada prinsipnya, kalau data sudah sinkron segera akan kita usulkan ke pemerintah pusat,”pungkasnya. (ozi/een)