BERBAGI

Bumilampung.com – Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.

Hal itu dikatakan Wawan saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty di Pengadilan Tipikor Kelas IA Bandarlampung, Senin (1/4).

BACA JUGA  Dua Warga Tertimpa Pohon

“Menuntut terdakwa hukuman penjara selama 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara,” tegas dia.

Selain itu menetapkan lamanya penahanan dikurangkan dari seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zainudin Hasan untuk uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar.

Diketahui, Zainudin Hasan dijerat dengan dua dakwaan yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama maka diancam dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Telkomsel akan Gelar IndonesiaNEXT di Universitas Lampung

Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. (*/)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here