BERBAGI

LAMPUNG SELATAN- Owner Pecel Lele Warung Ijo, Rian Aditia (28) biasa disapa Didit yang berlokasi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Natar, Lampung Selatan (Lamsel) dijerat pasal berlapis. Yakni diduga melanggar pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Berkas tersangka baru masuk dari Polsek Natar dengan dugaan pelanggaran pasal 112 dan 127,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), M. Fahrul, S.H. kemarin.

Setelah pihaknya menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) dan tersangka dari Polsek Natar, lanjut M Fahrul pihaknya akan meneliti berkasnya dahulu. Setelah lengkap, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

”Saat ini masih dalam proses penelitian berkas. Setelah lengkap nanti, akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Diketahui, Rian Aditia (28) biasa disapa Didit ditangkap dan ditahan oleh aparat Polsek Natar sejak Selasa (19/11) lalu. Ada sejumlah kasus yang membelit pria kelahiran tahun 1991 tersebut, yakni dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan inek.

BACA JUGA  Camat Baradatu Serahkan Bantuan  Bibit Alpukat Di Kampung Banjar Mulya

Menurut sumber, kalau kasus KDRT sudah beberapa kali terjadi namun berujung damai. Namun kali ini istri Didit, Juliana kembali melaporkan suaminya dengan kasus yang sama. Namun belakangan Juliana kembali menarik laporannya kembali.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Didit ditangkap di halaman Pecel Lele Warung Ijo sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, hari Selasa (19/11). Dalam mobil Pajero milik Didit ditemukan narkoba dan timbangan kecil. Tak sampai di situ, aparat Polsek Natar kembali menyisir ke rumah tersangka.

”Benar, di rumah tersangka juga di temukan narkoba dan timbangan. Sabu empat bungkus, dan inek ada lima. Barang bukti lain, alat hisap narkoba (bong),” kata sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

BACA JUGA  Kodim 0426 Tuba Gelar Jumat Bersih dan Penghijauan

Kapolsek Natar Lampung Selatan AKP Hendri Prabowo membenarkan penangkapan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggotanya. Namun ia mengaku belum tahu nama tersangka. ”Benar ada penangkapan anggota kami dugaan penyalahgunaan narkona, tapi saya tidak hafal namanya. Nanti saya cek dulu ya,” kata AKP Hendri Prabowo.

Untuk diketahui, dalam Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA  Pembiasaan Sholat Dhuha Bersama Di SDN 3 Bukit Kemuning

Kemudian, ayat (2) pasal 112 mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Untuk pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.(red)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here