BERBAGI

Bumilampung.com – Sejumlah Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) II dan III Kabupaten Tulangbawang melakukan laporan ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil II dan III, Senin (29/04/2019).

Adapun dugaan perbuatan curang ini dituding menguntungkan sebagian oknum Caleg Partai lain, dan merugikan Caleg Partai yang lainnya yang mana berada di Dapil II dalam lingkup Kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru dan Dapil III dalam lingkup Kecamatan Penawartama dan Gedung Aji Baru.

Lebih jelasnya, tujuan dari laporan ini, bahwasanya beberapa Caleg dari sejumlah Partai yang melapor, meminta rekomendasi Gakumdu kepada KPU Tulangbawang untuk kiranya dapat menghitung ulang suara yang ada di kotak suara di Dapil II dan III, sehingga keterbukaan suara dapat diterima oleh seluruh Caleg dan Partai yang ada di Dapil tersebut.

Selain itu, bilamana jika nantinya ditemukan adanya penggelembungan suara, oknum di masing-masing TPS diharapkan dapat ditindak tegas sesuai peraturan Pemilu yang berlaku. Sejauh ini, diketahui, bukti yang dimiliki para pelapor, ada beberapa bukti outentik, berupa copy’an C 1 jumlah data pemiliih tidak sinkron dengan jumlah data pencoblosan, bahkan di dalam C 1 terdapat penebalan tulisan menggunakan tipe x terhadap berita acara C 1, sehingga diduga kuat ada pelanggaran Pemilu yang terjadi.

Inilah yang menjadi dasar kuat sehingga menjadi bahan laporan dari beberapa partai peserta Caleg Legislatif Tahun 2019 yang merasa dirugikan.

BACA JUGA  Demi Pelayanan yang Baik, Winarti Pangkas Rangkaian Birokrasi Pelayanan

Seperti halnya yang disampaikan Arif Budiman Suralaga Caleg Dapil II Nomor Urut 5 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tulangbawang, dirinya menyampaikan bahwa dirinya merasa keberatan atas hasil penghitungan suara yang terjadi, sebab diduga kuat jelas terjadi perselisihan suara.

“Maka dari itu, tujuan laporan saya ini guna meminta rekomendasi Gakumdu kepada KPU Tulangbawang untuk kiranya dapat menghitung ulang suara yang ada di kotak suara di Dapil II. Buka kotak surat suara dan menghitung ulang surat suara, itu yang saya minta, biar semua sama-sama jelas, jangan ada permainan,” ujar Arif Budiman Suralaga.

Sebab, permasalahan rekapitulasi C 1 hasil Pleno TPS di Kecamatan Banjar Baru dan Kecamatan Banjar Agung jumlah suara sah tidak sesuai dengan jumlah suara partai dan caleg peserta Pemilu. “Seperti perubahan jumlah suara/ coretan tidak diparaf petugas KPPS, jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2 persen dari DPT dikurangi dari surat suara yang tidak digunakan/ tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan maka akan menjadi jumlah surat suara yang akan digunakan,” jelas Caleg Dapil II Nomor Urut 5 dari Partai PAN ini.

“Lalu jumlah surat suara sah dikurangi jumlah suara yang tidak sah jika dihitung dari perolehan suara partai dan caleg maka ditemukan selisih suara di TPS dan rekapitulasi C 1 dengan C 1 Pleno terdapat ketidaksuaian, serta rekapitulasi C 1 sudah diisi tetapi tidak ditandatangani olah petugas KPPS, dan juga rekapitulasi C 1 yang masih kosong sudah ditandatangai KPPS,” imbuhnya.

BACA JUGA  Satukan Tekat Bangun Tuba Lewat Pengajian Akbar dan Doa

Berdasarkan permasalahan tersebut, Arif Budiman Suralaga meminta untuk dapat direkomendasikan kepada KPU Tulangbawang agar dilakukan perhitungan ulang surat suara di TPS yang diduga adanya permasalahan tersebut. “Kami mohon Bawaslu (Gakumdu) agar menindak tegas para pelaku kecurangan tersebut karena bentuk pelanggaran hukum demi terwujudnya demokrasi yang jujur dan adil,” tandasnya.

Sementara, Sondang, Caleg Dapil II dari Partai Gerindra Nomor Urut 1, yang turut memasukan laporan ke Bawaslu (Gakumdu) mengatakan bahwa dugaan permainan kotor yang terjadi telah terstruktur masif dan sistematis.

“Saya sebagai Caleg dari Partai Gerindra, menyampaikan bahwa telah terjadi temuan pada saat pemungutan suara DPRD Kabupaten Dapil II, seperti halnya perselisihan jumlah surat suara yang digunakan dan surat suara yang di coblos partai dan Caleg + surat suara tidak sah/rusak dengan hasil perolehan jumlah suara sah dan tidak sah, yang terjadi di Kecamatan Banjar Agung, Banjar Baru dan Banjar Margo (C 1 terlampir),” jelas Sondang.

Selanjutnya, terdapat indikasi perbedaan hasil suara C 1 yang diterima oleh saksi dengan C 1 Pleno dan terdapat C 1 yang kosong tetapi sudah ditandatangani oleh petugas KPPS.

“Selain itu, adanya juga indikasi penggelembungan suara di Dapil II Kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo dan Banjar Baru, yang menguntungkan salah satu Caleg dari Partai Politik tersebut, dan pula adanya C 1 yang dirubah atau ditebalkan dengan menggunakan tipe x, serta adanya C 1 yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS,” terang Sondang.

BACA JUGA  Polres Tuba Ingatkan Jaga Suasana Damai

“Maka dari itu, diharapkan Bawaslu Kabupaten Tulangbawang dapat merekomendasi kepada KPUD Tulangbawang untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di seluruh TPS yang ada di Dapil II meliputi Kecamatan Banjar Agung, Banjar Baru dan Banjar Margo,” pinta Caleg Dapil II dari Partai Gerindra Nomor Urut 1 tersebut.

Kemudian, Kuswanto Caleg Partai Hanura nomor urut 1 Dapil III Kecamatan Penawartama dan Gedung Aji Baru mengatakan bahwa di Dapilnya telah terjadi kecurangan terutama seperti halnya seluruh surat suara yang digunakan dengan yang dicoblos tidak sesuai.

“Maka dari itu, berdasarkan undang-undang No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan berdasarkan PKPU NO 03 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, saya sebagai Caleg partai politik yang dirugikan mengajukan gugatan untuk penghitungan ulang surat suara yang di duga ada pelanggaran di Dapil III kecamatan Gedung aji Baru dan Penawartama,” tegas Kuswanto.

Adapun dugaan pelanggaran sebagai yang dilaporkan seperti halnya antara C1 pleno dan C 1 hologram tidak sesuai, lalu surat suara yang digunakan dengan surat suara yang dicoblos tidak sesuai, kemudian banyak C 1 yang coretan dan penebalan dan berubah angka.

“Dengan dasar ini kami mohon kepada Bawaslu untuk merekomendasikan penghitungan ulang surat suara di Dapil III kecamatan Gedung Aji Baru dan Penawartama, sebagai bahan pertimbangan bukti C 1 kami terlampir dalam surat gugatan kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” tandas Caleg Partai Hanura nomor urut 1 Dapil III. (mad/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here