Lainnya

Hasil Pilkada Lampung Selatan 2020,  Data Masuk 46,65%, Nanang-Pandu Pimpin dengan 77.507 Suara

2
×

Hasil Pilkada Lampung Selatan 2020,  Data Masuk 46,65%, Nanang-Pandu Pimpin dengan 77.507 Suara

Sebarkan artikel ini

Bumilampung.com,  Lamsel – Update perolehan suara sementara hasil Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020, hari Kamis 10 Desember versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan data update hasil Pilkada Lampung yang dilansir dari laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1801 diakses terakhir pada pukul 10.42 WIB, suara yang sudah terkumpul 46,65% yaitu 898 dari 1.925 TPS.

Sementara, pasangan calon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa meimpin dengan perolehan 37,1% dengan total 77.507 suara.

Menyusul ketat ada pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam di posisi kedua dengan perolehan sementara 34,5% atau 72.058 suara.

BACA JUGA  Rumah Sakit PTPN I Akan Dikelola IHC, Layanan dan Infrastruktur Ditingkatkan

Di posisi terakhir ada pasangan H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya dengan perolehan sementara 28,3% dengan total 59.128 suara.

Untuk memantau hasil real count Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 2020 hasil perolehan sementara setiap pasangan calon bisa diakses melalui website yang disediakan KPU dengan membuka laman pilkada2020.kpu.go.id

Berikut adalah tabel perolehan sementara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 untuk tiap kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan :

_Ket. masukkan gambar tabel_

*Disclaimer*

1.    Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

BACA JUGA  Da’i Cilik Lampung Utara Juara Nasional, Thania Ramadhani Kharisma Bersinar di Ramadhan Fest 2026

2.    Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3.    Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4.    Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.