BERBAGI

Bumilampung.com – Dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019 di Desa Sidodadi, Waylima, Pesawaran, bakal menyeret nama baru.

Dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu diduga dilakukan secara berjamaah, antara kepala desa dengan sekretaris desa (sekdes).

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Desa Arismawan Juliadi. Ia membenarkan adanya kasus dugaaan korupsi yang ia lakukan saat menjabat menjadi kades.

” Iya memang benar saya salah dan saya siap mengembalikan dana tersebut sesuai aturan dan saya sudah di panggil camat dan tinggal menunggu inspektorat,” jelasnya saat dihubungi via telpon.

Ketika ditanya, apakah sekdesnya terlibat juga dalam kasus tersebut?. Ia tidak menampik jika pekerjaan itupun melibatkan sekdesnya.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

” Ya ga mungkinlah masa sekdes tidak tahu menahu soal ini kan yang mem veripikasinya itu sekdes,” bebernya.

Terpisah, Sutik, Sekretaris Desa Sidodadi, menyangkal tuduhan mantan kadesnya. “Saya tidak tahu menahu permasalahan itu nanti kalau saya ngomong takutnya gimana gitu,” elaknya.

Diketahui, dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 Desa Sidodadi yang sedang jadi sorotan banyak pihak, semakin menambah daftar hitam terhadap Kepala Desa yang banyak melakukan praktek Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Dalam investigasi yang dilakukan terkuak bahwa hal itu memang terjadi dalam pengelolaan Anggaran yang bersumber dari APBdes tahun 2019 yang di kelola oleh mantan Kepala Desa Sidodadi Rismawan Yuliadi tidak terealisasi seperti Belanja Jembatan Beton senilai Rp.56.583.500; pengurangan Volume TPT 1500M, TPT 300M, (Embung,Drainase,Air limbah,Perserapan). Rp. 342.916.000 realisasi senilai Rp.76.588.000. tidak terealisasi Rp.266.328.000.
Indikasi Mark’up dan piktif : Tiang lampu jalan 300 @ Rp.350.000 = Rp 105.000.000. Kabel 60 Roll @ Rp 375.000 = Rp 22.500.000. Lampu SL 18 Watt @ Rp 49.000 = Rp 14.850.000.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Camat Waylima Syukur S.Ag dikatakan bahwa benar adanya penyelewengan yang dilakukan oleh mantan kades Sidodadi Rismawan Yuliadi dan sudah dilakukan pemeriksaan melalui Monep yang mengharuskan dikembalikan nya dana tersebut ke kas desa sebagai Silva nantinya.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

” Sesuai dengan tupoksi kami itu sudah kami jalankan pembinaan dan arahan guna proses agar dikembalikan ke desa sebagai Silva. Yang terkait dengan proses hukum itu ada ranahnya sendiri yaitu pihak kepolisian,” tegasnya.

Syukur berharap agar Rismawan Yuliadi dapat segera menyelesaikan permasalahan itu tepat waktu, tetapi bila tidak selesai pada waktu yang ditentukan ya resikonya proses hukum itulah nanti yang akan menindak lanjuti tegasnya. (ndr/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here