BERBAGI

Bumilampung.com – Dampak dari wabah Covid-19, sebanyak 30 Narapidana di Lapas Klas II A Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali di asimilasi.

Mereka dipulangkan ke kediaman-masing, dengan catatan untuk dapat merubah prilaku. Bahkan, saat kepulangannya, juga dikawal ketat oleh anggota Polres Lamsel.

Dari 30 Narapidana yang diasimilasi tak hanya berasal dari Lamsel, melainkan dari beberapa daerah lain. Diantaranya, Pesawaran, Lampung Timur, Pringsewu dan Banten.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, sepulangnya para napi tersebut, menjadi tugas masyarakat untuk dapat mengawasi prilakunya.

“Para mantan napi yang di asimilasi memiliki keterampilan-keterampilan yang diperoleh dari pembinaan di Lapas Kalianda. Sehingga diharapkan dapat merubah prilakunya,” ungkapnya, di halaman Lapas Kalianda, Jum’at (24/04/2020).

Dia pun berharap, puluhan napi yang di asimilasi tersebut, kedepan dapat patuh terhadap aturan pemerintah dan taat terhadap aturan hukum.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

“Semoga yang telah diperoleh dari Lapas dapat menjadi hal positif untuk mereka. Kita sama-sama berdoa kepada Allah SW, untuk kebaikan mereka,” ucapnya.

Diketahui, saat melakukan asimilasi terhadap 30 narapidana tersebut, Kapolres Lamsel juga memberikan bantuan berupa sembako kepada mantan warga binaan itu. (frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here