BANDARLAMPUNG – Untuk mengantisipasi adanya anggota yang mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, Kapolda Lampung Irjen Suntana akan mengenakan sanksi tegas atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggotanya yang nakal.
“Ini juga terkait dugaan adanya oknum anggota Polri yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Sanksi PTDH ini akan kita berikan apabila, anggota tersebut telah tiga kali berturut-turut mengonsumsi narkoba. Ini berlaku kepada seluruh anggota Polda Lampung,” ujarnya, dalam sambutannya di Polres Tanggamus, Selasa (30/1).
Dan nantinya, untuk melaksanakan sanksi PTDH itu, Kapolda akan memerintahkan kepada Bidang Propam Polda Lampung membuatkan surat pernyataan atau perjanjian secara tertulis kepada seluruh anggota untuk ditanda tangani oleh anggota dan istri.
“Dan nantinya surat perjanjian itu yang berisikan bila anggota terbukti menggunakan atau mengkonsumsi narakoba sebanyak tiga kali akan dikenai sanksi PTDH. Hal itu dilakukan selain sebagai upaya untuk memberikan kesempatan anggota agar segera sadar, dan juga untuk menghindari perasaan terhadap anggota dan keluarganya saat memberikan sanksi,” kata dia. (rnn/asf)