BERBAGI

LAMPUNG UTARA-Dinilai tidak menjalankan amanah, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) laporkan dua pejabat penting di daerah setempat kepada Gubernur Lampung. Langkah tersebut diambil karena hingga kini kedua pejabat tersebut tidak menjalankan tugasnya dan tidak pernah masuk kantor semenjak Bupati Agung Ilmu Mangkunegara kembali menduduki kursi jabatannya. Kedua pejabat dimaksud yaitu, Wakil Bupati Lampura Sri Widodo, dan Samsir selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat yang pernah menggeluarkan pernyataan menggajukan pengunduran dirinya selaku Sekkab Lampura beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Inspektorat Lampura Mankodri, kedua pejabat tersebut telah dilaporkan oleh Pemda setempat kepada Gubernur Lampung, namun hingga saat ini belum ada respon.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

“kita sudah buat dan kirimkan surat ke Gubernur, tapi belum ada jawaban, Perihal Wakil Bupati tidak melaksanakan tugas dan tidak masuk kerja. Sementara untuk pak Sekda segera akan dibuatkan surat teguran,” ujar Mankodri, Kepala Inspektorat Lampura, Kamis (23/8).

Dikatakannya, mengenai kursi jabatan yang ditinggalkan Wakil Bupati Sri Widodo, yang hingga kini menghilang seperti ditelan bumi tersebut, karena kewenangan ada pada Gubernur Lampung maka itu telah disampaikan kepada Gubernur.

BACA JUGA  Kapolda ucapkan Terimakasih: Kontrol sosial Masyarakat jadikan Lampung tetap kondusif

“Kewenangan wakil bupati dibawah gubernur sudah kita sampaikan, dan tugas kita adalah melaporkan ke Gubernur. Baru setelah itu akan segera kita laporkan ke Mendagri,” kata Mankodri seraya menegaskan, jika telah mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Gubernur Lampung M Ridho Ficardo maka pihak Kabupaten akan menyampaikan laporan ke kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampura selama ini.

“Jadi saat ini kita sedang menunggu dulu jawaban dari Gubernur, yang pasti kalau tidak menjalankan tugas dan tidak masuk kerja itu sudah menyalahi aturan,” tegas Mankodri.

BACA JUGA  Kampung Karang Agung Salurkan BLT DD Kepada 25 KPM

Sedangkan terkait kursi jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang ditinggalkan Samsir, lanjut Mankodri, sesuai dengan PP Nomor 53 sebagai aparatur sipil negara (ASN), sanksinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada pada PP 53, yang menentukan sanksi hukuman ringan, sedang dan berat.

“Ini akan kita lihat dan kaji dulu, secepatnya akan kita lakukan langkah lebih lanjut. Kepada pak Sekda sudah kita buatkan surat teguran, namun belum kita layangkan ke yang bersangkutan karena saya mendadak ada keperluan,” lanjutnya. (sab/een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here