Berita UtamakrimalNasional

Sabu 122,5 Kg Disamarkan di Bawah Jengkol, Polri Gagalkan Penyelundupan Rp122,5 Miliar di Bakauheni

12
×

Sabu 122,5 Kg Disamarkan di Bawah Jengkol, Polri Gagalkan Penyelundupan Rp122,5 Miliar di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Kapolda lampung dan Kapolres Lamsel saat Expose 122,51 kilogram sabu di Mapolres Lamsel (dok Humas Polres Lamsel)

LAMPUNG SELATAN – Di tengah padatnya tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru, jajaran Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang diduga dilakukan jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.

Sebanyak 122,51 kilogram sabu yang disamarkan rapi di bawah 8 ton muatan jengkol berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. Modus penyamaran menggunakan hasil bumi tersebut dinilai sebagai cara licik pelaku untuk mengelabui petugas di tengah padatnya arus penyeberangan akhir tahun.

“Barang bukti yang kami amankan seberat 122,51 kilogram. Jika diasumsikan nilai sabu per gram sebesar Rp1 juta, maka total nilai ekonomisnya mencapai sekitar Rp122.515.000.000,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan Kapolda Lampung didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, serta Kapolres Lampung Selatan dalam press release di Aula Radin Intan, Polres Lampung Selatan, Senin (11/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025), bertepatan dengan puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika diketahui truk tersebut tidak bergerak sendiri. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat mengawal perjalanan truk sejak memasuki kawasan pelabuhan, mengindikasikan adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri langsung memimpin pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Karung-karung tersebut berisi 114 paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing W.S. (30) yang berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) selaku pengemudi truk. Ketiganya diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

“Selain narkotika, kami juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Irjen Pol Helfi Assegaf.

Kapolda Lampung menegaskan, sabu dengan nilai sekitar Rp122,5 miliar itu berpotensi merusak masa depan lebih dari 612.575 orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

“Kami terus melakukan profiling dan pengembangan terhadap jaringan ini. Yang jelas, para pelaku merupakan bagian dari jaringan nasional,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan bahwa Polri tetap bekerja tanpa henti memberantas kejahatan narkotika, bahkan di tengah padatnya pelayanan masyarakat pada momentum libur nasional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjauhi, menolak, serta melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika. (Lim)