Berita UtamakrimalLampung SelatanRuwa Jurai

Orang Dalam” Disorot, Samsat Kalianda Diduga Jadi Lahan Pungli Pajak Kendaraan

205
×

Orang Dalam” Disorot, Samsat Kalianda Diduga Jadi Lahan Pungli Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN – Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kalianda kembali menuai sorotan. Warga menilai, prosedur birokrasi yang berbelit membuat banyak masyarakat enggan membayar pajak tepat waktu.

Salah satu kendala yang kerap ditemui adalah ketika kendaraan bukan atas nama pemilik pertama. Meskipun membawa KTP asli, wajib pajak tetap diminta melengkapi surat keterangan dari desa setempat. Hal ini dinilai memberatkan.

“Selagi KTP itu asli, kenapa dipersulit? Ini kan kita mau bayar pajak, syukur-syukur masih ada niat membayar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (25/9/2025).

Ironisnya, di tengah aturan ketat tersebut, beredar dugaan adanya praktik pengondisian berkas pajak melalui jalur “orang dalam” (OD). Informasi yang dihimpun, berkas yang tidak lengkap—bahkan tanpa KTP, BPKB, maupun surat keterangan leasing—tetap bisa diproses hanya dengan bermodal STNK.

“Yang miris, ada yang tidak membawa KTP, BPKB masih di leasing, surat keterangan leasing pun tidak ada. Hanya STNK saja, tapi lewat OD bisa bayar pajak,” ungkap sumber lain.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pelayanan di Samsat Kalianda. Apakah benar-benar bersih dari pungutan liar (pungli) atau justru menjadi ladang praktik percaloan terselubung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik “orang dalam” yang mengondisikan berkas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kalianda. (Red).