BUMILAMPUNG.com – Praktik penambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di Bukit Jambi, Dusun 7, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Menurut sumber terpercaya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak awal 2024 dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Diperkirakan, lahan perbukitan yang terdampak mencapai dua hektare.

“Tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sejak awal tahun ini sampai sekarang. Hampir setiap hari ada aktivitas, mulai pagi hingga malam,” ungkap sumber tersebut, Selasa (11/3/2025).
Para penambang diduga mengangkut material tanah dan batu yang mengandung emas menggunakan alat berat. Material tersebut kemudian dibawa keluar lokasi menggunakan sepeda motor dan mobil pikap untuk diproses lebih lanjut.
Mayoritas penambang diketahui berasal dari sekitar Bukit Jambi, sementara sebagian lainnya datang dari luar wilayah Way Kanan.
Sayangnya, upaya penertiban dari pihak berwenang masih belum terlihat. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang ilegal ini. Hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirim oleh media ini juga belum mendapatkan balasan.
Fenomena tambang emas ilegal di Way Kanan bukanlah hal baru. Pada 2022, Polres Way Kanan bersama Kodim 0427/Way Kanan sempat menertibkan 10 titik tambang emas ilegal di tiga lokasi berbeda. Namun, hingga kini, aktivitas serupa terus berulang.
Tahun 2021, aparat kepolisian bahkan menggelar razia di sepanjang aliran Sungai Way Umpu, tetapi tidak berhasil menangkap pelaku karena diduga ada kebocoran informasi sebelum operasi dilakukan.
Pada 20 Februari 2023, tambang emas ilegal juga ditemukan di Dusun Kibang, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Kasus ini menambah panjang daftar eksploitasi emas tanpa izin di wilayah Way Kanan.
Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga risiko longsor menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.
Diperlukan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik ini sebelum dampaknya semakin meluas. Tanpa tindakan konkret, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di masa mendatang.(*).