LAMPUNG SELATAN – Sekretaris Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan, Suherman, menyoroti pentingnya transparansi dari lembaga survei Poltracking Indonesia.
Menurutnya, lembaga survei tersebut harus melaporkan sumber dananya ke KPU sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 9 tahun 2022, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.
” Aturan ini bertujuan memastikan hasil survei yang diumumkan bersifat netral dan tidak memihak” ujar dia.
Suherman juga menekankan bahwa laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, dengan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2024 untuk Poltracking.
” Laporan ini penting, karena termasuk informasi mengenai badan hukum, metodologi yang digunakan, dan jumlah responden” ujarnya.
Jika ada indikasi pelanggaran tegas dia, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Red).
.