BUMILAMPUNG.COM- Tekab 308 Presisi Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Kantor SDN 2 Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Minggu (01/10/2024).TS Alias Dona berdomisili Kampung Tiuh Baruh Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 telah terjadi tindak pidana pencurian di kantor SDN 2 Negeri Besar yang beralamatkan di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada saat pelapor an. Amelia ( merupakan guru) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 07.45 Wib tiba di kantor SDN 2 Negeri Besar mau mengambil alat-alat keperluan untuk mengajar.
Setiba sampai diruangan kantor, Amelia melihat bahwa satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 tidak ada lagi ditempatnya.
Tak hanya itu, Amelia melihat barang didalam lemari yang awalnya dalam keadaan terkunci ternyata 2 unit mic dan 1 unit casan speaker aktif tersebut sudah tidak ada.
Diduga pelaku juga mengambil tabung gas elpiji ukuran 3Kg yang berada di dapur kantor. Selanjutnya pihak sekolah melalui Amelia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Negeri Besar melakukan lidik dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku sedang berada di kediamannya dikampung Tiuh Baru.
Atas informasi tersebut dipimpin Kapolsek Negeri Besar bersama anggota bergerak menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku TS alias Dona tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 milik SDN2 Negeri Besar.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih Lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” ungkap Kapolsek.
Editor : M. Ashari