BUMILAMPUNG.COM– Menanggapi pemberitaan penipuan berdalih pungutan yang mengatasnamakan Camat Baradatu, Pawit Abimaba S.Pd. M.Pd mengeluarkan pernyataan dan menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban dari Oknum yang mengatasnamakan Camat Baradatu untuk melaporkan kerugian yang dialami kepada pihak kepolisian. Kepolisian Sektor Baradatu mengatakan bahwa hal ini berkaitan dengan tindak kriminal yang merupakan pelanggaran hukum.
Pawit Abimaba S.Pd, M.Pd Camat Baradatu berkoordinasi dengan aparatur kampung terutama para kepala kampung di Kecamatan Baradatu untuk menyebarluaskan berita ini dan menyatakan bahwa hal ini adalah pemerasan yang dilakukan Oknum dengan mengatasnamakan Camat Baradatu. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan mengantisipasi kejadian seperti ini terulang kembali.
Meski secara dokumentasi kedinasan belum dilaporkan, Camat Baradatu selalu berkoordinasi dengan semua pihak terkait baik para kepala kampung dan Forkopimcam, terutama dengan Kepala Kepolisian Sektor Baradatu Kabupaten Way Kanan, untuk menyatakan bahwa semua hal tersebut adalah Tindak Kriminal, yang mengarah ke Tindakan Pemerasan ataupun Pungutan Liar bahkan Pemalsuan Dokumen yang mengatasnamakan Kecamatan Baradatu yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.
“ Saya selaku Camat Baradatu merasa sangat dirugikan atas pencatutan nama saya, atas hal tersebut rencananya pada hari Senin, 22 April 2024, Saya akan menyampaikan laporan secara tertulis pada Kepolisian Sektor Baradatu Kabupaten Way Kanan,” kata Camat Baradatu.
“Saya selaku Camat Baradatu menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Baradatu untuk selalu waspada dan bersikap kritis jika terjadi hal-hal yang sekiranya menyimpang dan untuk dapat selalu mengkonfirmasikan hal tersebut dengan pihak-pihak terkait,” tutupnya.
Editor Habibi Adi Putra