BERBAGI

LAMPUNG BARAT – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengingatkan jika objek yang masuk kawasan hutang lindung (HL), tak terkecuali termasuk Hutan Kemasyarakatan (HKm) tidak boleh dikenakan atau ditarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebab, HL merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Merujuk Peraturan Dirjen Pajak No. Per-42/pj/2015 tanggal 10 Desember 2015 tidak diatur mengenai pengenaan pajak PBB pada hutan lindung, melainkan hutan produksi.

BACA JUGA  Kadus Dusun 7 Kampung Bonglai Ajak Masyarakat Gotong Royong

Sementara, menurut UU RI No. 12 tahun 1985 tentang PBB serta perubahan UU No. 12 tahun 1994 terutama pasal 3 Hutan lindung merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

Demikian pula UU RI No. 28 tahun 2009 tentabg pajak daerah dan retribusi daerah pada pasal 77 ayat 3 huruf d dijelaskan bahwa Hutan Lindung merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

BACA JUGA  Kadus Dusun Dua Kampung Bonglai Pimpin Jumat Bersih

“Dengan dasar ini bila HKm dikenakan PBB melanggar hukum. HKm status tetap kawasan HL yang dikelola oleh kelompok dg izin usaha pengelolaan (Iup) dari menteri kehutanan RI,” ujar Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, KPH Liwa, Dishut Pemprov Lampung, Dadang, Jumat (23/3) malam via ponselnya.

“Ya, karena HKm hanya izin kelola kawasan hutan lindung selama 35 tahun dan didalamnya ada hak ada kewajiban terhadap Dishut,” tambah dia.

BACA JUGA  Pasangan Nanang - Antoni Unggul di Hasil Poling Suara Netizen Untuk Bupati Lamsel

Sebab, Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan selain Dana Reboisasi (DR) dan ganti rugi nilai tegakan (PN) yand diatur Permen LHK No. 71/2016.

“Petugas pungut ditetapkan dishut. Dan masih nol persen, seperti di Lampung Barat,” ujar dia. (esa/red1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here