BERBAGI
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto

BUMILAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku sudah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) untuk empat triwulan pada tahun 2023 untuk Kabupaten Kota dengan total 1,2 triliun.

Hal itu dikqtakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto kepada awak media saat dditemui i ruang kerjanya.

“Tahun 2023, kita sudah menyalurkan empat triwulan DBH. Termasuk DBH rokok untuk tiga triwulan,” kata Fahrizal, rabu (3/1)

Total anggaran yang disalurkan untuk pembayaran DBH mencapai kata dia Rp1,2 triliun 

Menurut dia, setiap tahunnya, pemprov selalu membayarkan DBH ke kabupaten/kota untuk empat triwulan.

Dia menjelaskan, tahun lalu 2022 pemprov membayarkan DBH untuk triwulan II, III dan IV, serta triwulan I tahun 2023.

“Jangan melihat triwulannya. Yang jelas tahun 2023, kita sudah transfer empat triwulan,” jelasnya.

Diakui Sekprov, pada tahun 2019, Pemprov Lampung memiliki beban anggaran Rp1,7 triliun.

Jumlah itu terdiri dari utang DBH ke kabupaten/kota, pinjaman PT SMI dan pelepasan aset Waydadi yang belum terealisasi.

“Ini kan dampak masa lalu. Jadi pada 2019 kita defisit Rp1,7 triliun. Atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan,” sebutnya.

BACA JUGA  Diduga Lakukan Pungli, SMAN 1 Blambangan Umpu Tarik Biaya Perpisahan Rp 400 Ribu per Siswa

Fahrizal mengatakan, bisa saja DBH tahun 2023 langsung dibayarkan sekaligus.

“Bisa, tapi anggaran kita tidak cukup. Kalau mau dibayarkan semua ke DBH yang lain macet,” jelasnya.

Terlebih, dia menilai, penggunaan APBD sudah ada peruntukkannya masing-masing.

“Jadi dari anggaran yang kita miliki, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur. Belum lagi untuk membayar gaji guru, operasional dan lain-lain,” tegasnya.

Sehingga, dia memastikan, seluruh pelayanan dasar bisa terlaksana.

“Jangan sampai nanti ada yang tidak bisa jalan. Misalnya gaji tidak terbayar dan sebagainya,” tuturnya.

Dia berharap, pendapatan daerah Pemprov Lampung bisa meningkat. “Supaya realisasinya (DBH) lebih baik,” tandasnya

Sebelumnya diberitakan 

Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum juga membayarkan secara penuh dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 untuk Kabupaten Kota.

Diketahui, DBH merupakan bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, yang wajib dibayarkan pemerintah Provinsi kepada mmasing masing daerah

BACA JUGA  Gubernur Lampung Pimpin Sertijab Bupati Lampung Utara

Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mempertanyakan alasan pasti dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait dana bagi hasil (DBH) 2023 yang belum dibayarkan secara penuh, sebagaimana di lansir dari Berita Antara News.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, mengatakan tidak ada alasan pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut.

“Jadi pertanyaan, kenapa mereka belum membayarkan ini, tak ada alasannya. Hanya saja mereka bilang Pemprov Lampung butuh uang untuk pembangunan, tetapi juga kan hal yang sama diperlukan oleh kabupaten dan kota, terkait peruntukkan DBH,” kata Ramdhan.

Menurutnya, DBH 2023 untuk triwulan 2, 3 dan 4 yang belum sama sekali dibayar tersebut, nantinya akan dibayarkan pada 2024, sehingga bentuknya terutang.

“Ini sama saja seperti di tahun 2022, mereka membayar DBH ke kami Rp124 miliar. Termasuk itu untuk DBH triwulan 1 yang nilainya Rp24 miliar,” kata dia lagi.

BACA JUGA  Bank Lampung Gandeng BAPPEBT & PT KBI Untuk Optimalisasi Potensi Perekonomian di Provinsi Lampung 

Kepala BPKAD itu pun mengatakan bahwa tidak mengetahui berapa jumlah utang DBH Provinsi Lampung ke Pemkot Bandarlampung.

“Masalahnya provinsi tidak memberikan kami surat keputusan (SK) berapa jumlah DBH yang dibayar. Kalau ditanya berapa jumlah utangnya kami tidak tau,” kata dia pula.

Namun begitu, ujar dia lagi, Provinsi Lampung membuat ketentuan kepada Pemkot Bandarlampung agar setiap ingin melakukan pembahasan anggaran di APBD, hanya boleh anggaran Rp133 miliar untuk DBH.

“Seharusnya kan bisa lebih dari Rp133 miliar, karena kalau dihitung triwulan 1, pemprov bayar Rp24 miliar, kalau dihitung satu tahun sudah Rp100 miliar kurang lebih belum lagi ditambah utangnya,” kata dia.

Kemudian, Ramdhan juga mempertanyakan DBH dari pajak rokok yang belum disalurkan oleh provinsi yang jumlah sekitar Rp9 miliar.

“Padahal pajak rokok itu dari pemerintah pusat. Jadi pusat kirim ke provinsi, dan mereka wajib menyalurkannya ke kabupaten dan kota. Itulah yang dibilang Wali Kota kalau akhir tahun akan disalurkan tapi kenyataannya tidak sama sekali,” kata dia pula.(Red)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here