Berita Utama

Anggota Komisi V DPRD Sayangkan Arogansi Dirut RSUDAM

2
×

Anggota Komisi V DPRD Sayangkan Arogansi Dirut RSUDAM

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Lampung menyayangkan sikap arogansi Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelok (RSUDAM) Lukman Pura ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Menurut anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati, sikap seorang pejabat publik harus kooperatif terhadap keterbukaan informasi di era seperti ini terhadap wartawan.

BACA JUGA  Tiga Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Sangat disayangkan, seharusnya lebih kooperatif ,” ujarnya saat di temui di ruang kerja, Senin (22/11/21).

Selain itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung, menindaklanjuti setelah mencuatnya temuan hasil BPK RI tahun 2020, usai pemberitaan media mengangkat dugaan kecurangan biaya Ekspedisi pengadaan alat kesehatan RSUDAM, carut marut manajemen keuangan, serta pengondisian pemenang tender aplikasi Sistem Infomasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

BACA JUGA  PTPN Siapkan 10.000 Ha Lahan Bioetanol untuk Budidaya Singkong di Lampung dan Sumsel

Ditambahkannya, kewajiban komisi V sebagai kelembagaan akan menindaklanjuti persoalan RSUDAM. Maka sesuai dengan fungsi tugas, Komisi V akan melakukan pengawasan temuan hasil BPK RI.

“Persoalan rumah sakit RSUDAM akan kita tagih. Karena ini rekomendasi pansus temuan LHP BPK RI. Terlebih persoalan temuan LHP BPK RI tahun 2020 sudah ramai di media,” jelasnya ketika diwawancarai wartawan di Komis V DPRD Provinsi Lampung. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.