LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Polres Lamsel kembali menggelar expose hasil tangkapan Narkoba Jenis Ganja, di halaman Mapolres Lamsel senin (10/12/2018).
Kali ini yang di expose adalah hasil tangkapan Ganja kering seberat 92 Kg, yang berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Lamsel, di area Seaport Interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni Lamsel pada hari Selasa (04/12) lalu.
Di hadapan awak media Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menuturkan, dalam pengakapan itu, anggotanya menemukan 4 kardus berwarna coklat yang masing-masing kardus berisikan 23 paket Narkoba jenis Ganja kering.
Dia menuturkan, barang haram tersebut, dibawa menggunakan jasa pengiriman paket PT. Els Exspress dari daerah Kali Balok (Bandar Lampung) yang akan dikirim ke Jakarta.
Namun kata dia, Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tak menemukan pemilik barangnya, namun hanya ada nama pengirim yakni Iwan dan Munandar yang kini masih DPO.
“Barang haram tersebut diangkut menggunakan jasa pengiriman. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 92 kg ganja, yang dibungkus masing-masing 1 kg,” tutur kapolres.
Selanjutnya kata dia , setelah dilakukan pengembangan oleh polres lamsel yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Ferdiansyah, berhasil mengamankan barang bukti dan dua orang tersangka yakni Suyafi Prasura warga Depok Jawa Barat dan Reynaldi Aditya Purnama alias Aldi warga Bekasi Jawa Barat.
“Dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (05/12/18) petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, kedua orang itu diduga hendak mengambil barang di daerah Jakarta. Pengakuan mereka kepada petugas, diperintah oleh Iwan dan Munandar (DPO) untuk mengambil paket tersebut. Jika berhasil mereka akan mendapatkan imbalan 20 juta rupiah,” ujar syarhan.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, lanjut Syarhan, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.( frd/ Lim)