BERBAGI

Bandar Lampung – Ketua Bidang (Kabid) Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Bandar Lampung, Arman Fellany Lamnunyai menilai penggusuran lingkungan pasar Griya Sukarame yang dilakukan yang oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Jum’at (20/7) kemarin, merupakan sebuah cerminan kebobrokan pemkot tidak memahami prosedural sehingga terjadinya bentrok antara warga setempat dengan Satpol PP.

“Perlakuan represif yang dilakukan Pemkot Bandar lampung merupakan suatu tindakan yang tidak mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan. Karena pasti ada solusi alternatif lain dibandingkan penggusuran apalagi dengan menggunakan kekerasan. Bahkan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan salah satu peserta unjuk rasa mengalami patah kaki,” jata aktivis yang akrab disapa Arman ini.

BACA JUGA  Geger, Warga Temukan Mayat Bayi

Disamping itu, Kabid PPD ini juga menyayangkan tanggapan Asisten 1 Pemkot Bandar Lampung, Sukma Wijaya terhadap YLBHI Bandar Lampung yang mendampingi korban atas penggusuran tersebut yang mengatakan bahwa tidak ada kepentingan dengan LBH dan tidak memperdulikan advokasi bantuan hukum LBH dengan pedagang yang menduduki pasar tersebut.

Pasalnya, kata Arman, pendampingan yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum itu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut, lanjut Mahasiswa Fakultas Hukum Unila ini, merupakan implementasi dari pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

BACA JUGA  Telkomsel Salurkan Donasi Pelanggan Kepada Korban Bencana Tsunami di Selat Sunda

“Kami sangat menyayangkan sikap Asisten 1 Pemkot Bandar Lampung. Sebab tidak mencerminkan bagaimana kualitas seorang pejabat publik. YLBHI Bandar Lampung dalam mendampingi warga yang menjadi korban penggusuran sebagai bentuk implementasi UU 16 tahun 2011 pasal 1 ayat 1. Dengan demikian, Jelas sudah menjadi tugas dari mereka untuk mengawal dan mendampingi proses hukum litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat miskin,” tegas Arman.

LBH sebagai institusi bantuan hukum dan akses keadilan terhadap masyarakat miskin, lanjut Arman, memiliki peran penting dalam mewujudkan asas persamaan di dalam hukum yang termaktub dalam pasal 2 huruf B UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Disamping itu, masih kata Arman, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini merupakan amanah konstitusional yang acuan asas persamaan hukum atau equality before the law dalam sistem hukum nasional.

BACA JUGA  Tim SSB Interminal FC Menggala Berterimakasih Ke Pemkab Tuba Atas Bantuan Dana Hibah

“Jadi jelas saya pikir bagaimana aturan tersebut yang musti dipahami bersama. Kami justru mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh YLBHI- Bandar Lampung dengan ikhlas mendampingi warga. Apalagi proses pendampingan tersebut telah diaporkan kepada pihak Ombudsman perwakilan Lampung dan BPK. Kemudian kami atas rakyat melalui HMI Cabang Bandar Lampung akan terus memantau dan mengawal permasalahan yang terjadi kepada masyarakat di Pasar Griya itu.” Tutup Arman. (rls/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here