BandarlampungEkonomi & BisnisRuwa Jurai

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam Tindak Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

8
×

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam Tindak Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Poto: Kantor PT Perkebunan Nusantara (IST).

BANDAR LAMPUNG –  Manajemen PTPN I Regional 7 mengapresiasi langkah aparat yang menindak aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penindakan yang dilakukan aparat pada Minggu (8/3/2026) itu mengamankan 24 orang terduga pelaku beserta alat berat dan peralatan tambang.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, di Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026). Ia menyebut operasi yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Kodam XXI/Radin Inten merupakan langkah tegas untuk melindungi aset negara.

“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten. Ini penting sebagai upaya pengamanan aset negara dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” kata Agus.

Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut terjadi di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, yang merupakan aset PTPN I Regional 7. Lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Hilirisasi dari Ekonomi Lampung

Agus menjelaskan praktik penambangan liar di kawasan tersebut sudah lama terpantau. Pihak perusahaan kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat kebun hingga regional, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Namun penindakan membutuhkan kajian dan mitigasi risiko sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru. Alhamdulillah momentum yang tepat ditemukan pada Minggu kemarin dan semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Ia menuturkan, secara resmi PTPN I Regional 7 telah melaporkan aktivitas tambang ilegal itu ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya eksploitasi tambang liar di lahan milik perusahaan seluas sekitar 45,95 hektare berdasarkan perhitungan digital dari foto udara.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut pada 15 September 2025. Aparat kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, namun saat itu aktivitas penambangan tidak ditemukan.

“Sejak saat itu pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Kemarin itu puncaknya,” kata Agus.

BACA JUGA  PTPN I Percepat Hilirisasi Kelapa di Seram, Target Replanting 3.100 Hektare

Ia juga mengungkapkan upaya penertiban tambang ilegal sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pada 1 Agustus 2022, perusahaan telah melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Way Kanan yang kemudian melakukan pengecekan lokasi pada 10 Agustus 2022.

Selain kepada kepolisian, PTPN I Regional 7 juga meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Bahkan pada 20 Agustus 2025 perusahaan mengajukan permohonan dukungan penertiban tambang ilegal kepada kejaksaan.

Dalam rangka koordinasi, perusahaan juga beberapa kali mengikuti rapat Forkopimda Way Kanan yang difasilitasi pemerintah daerah dan melibatkan unsur masyarakat adat.

Sementara itu Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara dari penguasaan ilegal.

“Kami sebagai operator di lapangan wajib menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tak sejengkal tanah pun boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Semua upaya akan kami lakukan secara legal sesuai regulasi,” tegasnya.