Bumilampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, memperpanjang masa libur sekolah mulai dari tingkat Paud/RA, SD/MI, hingga tingkat SMP/MTs.
Masa perpanjangan libur sekolah tersebut, terhitung mulai tanggal 13 hingga 27 April 2020 mendatang.
Hal itu sesui dengan surat edaran Bupati Lampung Selatan nomor : 421/1294/IV.02/2020, yang ditanda tangani Nanang Ermanto, tentang pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Americo membenarkan hal tersebut. Libur sekolah itu menurutnya, masih dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten setempat.
“Iya, kita perpanjang setiap 14 hari, menyesuaikan dengan situasi,” kata Thomas melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (08/04/2020). (Frd)