BERBAGI

Bumilampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rabu (23/09/2020).

Dari hasil penetapan tersebut, hanya Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Hanura (1 kursi), Partai NasDem (3 kursi) Partai Perindo (1 kursi) yang berhak mengikuti pilkada Lamsel 9 Desember mendatang.

Sedangkan H.HIPNI,SE dan Hj.MELIN HARYANI WUAYA,SE.,MM yang diusung Partai Gerindra (7kursi), Partai Amanat Nasional (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi) dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) sebagai calon bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA  Panwaslu Pesawaran Sita 26 Karung Beras Calon

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, KPU telah selesai menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Hari ini telah selesai penetapan pasangan calon, dan hanya satu calon yang kita tetapkan,” kata Ansurasta saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

Meski begitu, Aan menambahkan, Bapaslon Hipni-Melin dapat melakukan proses selanjutnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan.

BACA JUGA  Pembangunan Wilayah Pinggiran Akan Jadi Prioritas pasangan Rycko- Jos

“Masih bisa berproses di Bawaslu,” Lanjutnya, tanpa menjalaskan proses yang dimaksud.

Salah satu alasannya, yakni berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 huruf F yang berbunyi :

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
f1. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
1. terpidana karena kealpaan; atau
2. terpidana karena alasan politik;
wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;

BACA JUGA  Titiek Soeharto : Negara Harus Kembali Masyarakatkan Olahraga

Sementara itu,  jadwal penetapan pasangan Tony Eka Candra dan Antoni Imam, akan ditetapkan pada 1 Oktober 2020 mendatang.(Frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here