LAMSEL – Liaison Officer Hipni – Melin (Himel), Budi Setiawan dan Jauhari, penuhi penggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (08/09/2020).
Pemanggilan itu terkait adanya dugaan pelanggaran protocol kesehatan yang diikuti dengan arak-arakan masa pendukung dalam jumlah banyak saat melakukan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di KPU setempat, pada Jum’at 04/09/2020 lalu.
Pemanggilan Bawaslu terhadap tim Paslon Himel tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 097/K.LA-02/PM.00.02/IX/2020 berupa undangan Pemanggilan yang dijadwalkan 3 hari berturut-turut terhitung tanggal 8 – 10 September 2020.
Hal itu dilakukan Bawalsu untuk meminta keterangan terkait adanya temuan di lapangan yang dinilai melanggar Protocol Kesehatan, terkait menjaga jarak dan upaya untuk memutus adanya penyebaran virus Covid 19.
Liaison Officer Himel, Budi Setiawan mengatakan, adanya masa pendukung yang hadir mengawal saat pendaftaran pada Jum’at (04/09) lalu bukanlah unsur mobilisasi yang dilakukan dari pasangan Himel, hal itu merupakan inisiatif dari para pendukung Himel sendiri.
“Kita sebenarnya sudah memenuhi aturan protocol kesehatan. Sesuai dengan aturan KPU hanya 50 orang, kita sudah lakukan itu, tapi namanya antusias warga, bagaimana kita mau menghalanginya, mereka datang sendiri, bukan dimobilisasi,” ujar Budi.
Kendati demikian, menurut Budi, tim Melin menyadari adanya kesalahan itu. Kedepan pihaknya pun akan kembali mengikuti rangkaian ataupun tahapan-tahapan sesuai aturan dari KPU.
“Intinya kami memang menyadari kesalahan ini, yang jelas kedapan pada tahap penetapan dan undian nomor urut kita akan ikuti dan patuhi aturan yang ada,” jelas Budi.
Sementara Ketua Bawaslu Hendra Fauzi menjelaskan, terkait pemanggilan Bapaslon tersebut pihaknya hanya ingin mengetahui, apakah ada mobilisasi tentang pergerakan ribuan masa dalam pengawalan tersebut, ataukah masa itu datang dengan sendirinya.
“Kalau kata LO nya tadi, mereka datang sendiri, bukan diperintahkan, antusias warganyalah. Mangkanya kita mengimbau untuk mengingatkan supaya tidak terulang lagi, terlebih nanti saat penetepan calon dan pengambilan nomor urut,” kata Hendra.
Kendati terbukti terkait adanya mobilisasi pergerakan dengan jumlah masa dalam skala besar, Hendra mengaku, sejauh ini Bawaslu hanya cenderung pada pelanggaran administrasi saja.
“Kalau inikan sebenarnya lebih kepada pelanggaran administrasi saja, sehingga ketika nanti terjadi pelanggaran kita rekomendasinya agar tidak terulang lagi. Tetapi tidak tau juga nanti kalau ada PKPU lanjutan ataupun atauran Bawaslu, dibubarkan atau segalamacam itu, kami masih menunggu. Tapi sementara ini hanya administrasi untuk mengingatkan agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sementara untuk pemanggilan terhadap dua Bapaslon lainnya, Bawaslu menjadwalkan pasangan Tony Eka Chandra – Antoni Imam pada Rabu (09/09) besok, pukul 13:00 Wib. Dan Bapaslon Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa pada Kamis (10/09) lusa, pukul 10:00 Wib. (Frd/Red).