Ekonomi & BisnisLampung UtaraNasionalRuwa Jurai

Lampung Utara Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Awal Juni 2026, Anggaran Disiapkan Rp35,9 Miliar

11
×

Lampung Utara Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Awal Juni 2026, Anggaran Disiapkan Rp35,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Poto: Iskandar Helmi Plt Kepala BPKAD Lampura

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dicairkan pada awal Juni 2026.

Total anggaran sebesar Rp35,9 miliar telah disiapkan untuk pembayaran hak 8.063 pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Iskandar Helmi, mengatakan proses pencairan dilakukan setelah pembayaran gaji rutin bulanan selesai. Pemkab menargetkan seluruh pembayaran rampung paling lambat pada pekan kedua Juni 2026.

“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah gajihan. Paling lambat minggu kedua sudah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iskandar, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA  DPRD Lampung Utara Terbelah soal Rencana Pinjaman Rp150 Miliar ke SMI

Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan dan gaji bagi aparatur negara. Pemkab Lampung Utara telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,9 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada ASN dan PPPK.

Berdasarkan data BPKAD, penerima gaji ke-13 terdiri dari 6.826 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.237 PPPK.

Khusus PPPK, komponen pembayaran meliputi gaji pokok beserta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan yang mengacu pada penerimaan bulan Mei 2026.

BACA JUGA  PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia

Pemkab Lampung Utara menilai pencairan gaji ke-13 memiliki dampak strategis, terutama dalam membantu kebutuhan pendidikan keluarga pegawai menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, perputaran uang dari belanja ribuan ASN dan PPPK juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Komitmen pembayaran tepat waktu menjadi perhatian pemerintah daerah karena gaji ke-13 dinilai sebagai salah satu indikator kemampuan fiskal daerah dalam menjaga stabilitas belanja pegawai sekaligus mendorong konsumsi masyarakat lokal. (Red).