LAMSEL — Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai zona merah covid-19.
Hal ini berdasarkan data perkembangan terkini kasus covid-19 dan PPKM Mikro Kabupaten Lampung Selatan periode 20-26 Juni 2021.
Sekretaris Satgas Covid -19 Lampung Selatan M. Darmawan, menyatakan ke-12 desa yang ditetapkan sebagai zona merah priode 20-26 Juni 2021 yakni Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Desa Palas Bangunan, Rejomulyo, Baliagung, Kalirejo (Kecamatan Palas) Kualasekampung (Kecamatan Sragi), Wayurang (Kalianda), Sidodadi, Seloretno (Sidomulyo), Babatan (Kecamatan Katibung), Natar dan Candimas (Kecamatan Natar).
“Data ini update setiap 1 Minggu. Jadi, data yang ada saat ini, kemungkinan bisa berubah. Bisa saja bertambah atau sebaliknya karena yang menentukan zona ada Kemenkes RI,” kata dia, Senin, 5 Juli 2021.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak berpergian dan tetap di rumah saja, guna menekan kasus penyebaran korona.
“Dengan begitu, minimal kita ikut berperan menyelamatkan yang lain,”katanya
Dia pun menekankan agar satgas di tingkat desa memberlakukan 3 T yakni
Testing, Tracing dan Treatment. Jika, mendapati warga datang atau bepergian dari daerah yang memberlakukan PPKM Darurat (Jawa-Bali) dilakukan asessment (Ditanya -tanya,red).
“Jadi harus ditanyakan misalnya dari mana, mau kemana, mau ngapain dan mereka yang baru datang harus diisolasi selama 5 hari. Selain itu, satgas desa pun kami minta itu mengwasi,”jelas Darmawan.
Dia pun menyatakan, satgas di desa melakukan pecegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
“Kita harapkan juga, masyarakat dapat mengutamakan protokol kesehatan dengan menerapkan cuci tangan pakai sabun, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5 M),” tegasnya. (Ro/Lim).