Berita UtamaLampung UtaraRuwa Jurai

DPRD Lampung Utara Terbelah soal Rencana Pinjaman Rp150 Miliar ke SMI

24
×

DPRD Lampung Utara Terbelah soal Rencana Pinjaman Rp150 Miliar ke SMI

Sebarkan artikel ini
Poto: Nurdin Habim

LAMUNG UTARA– Polemik rencana pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur terus menjadi perdebatan di kalangan politik daerah.

Di tengah penolakan sejumlah fraksi di DPRD, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Utara dari Fraksi Gerindra, Nurdin Habim, menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli untuk mengajukan pinjaman tersebut.

Menurut Nurdin, rencana pinjaman daerah tidak seharusnya dipandang semata sebagai beban fiskal, melainkan sebagai upaya mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

“Jangan sampai masyarakat menilai negatif sebelum memahami tujuan dan mekanismenya. Pemerintah daerah sedang mencari solusi atas keterbatasan fiskal demi percepatan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Nurdin, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pengajuan pinjaman masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Sesuai mekanisme, usulan tersebut terlebih dahulu dibahas di Banggar DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.

BACA JUGA  Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2026, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ingatkan Peran Strategis Pejabat Administrator sebagai Arsitek Kebijakan yang Kreatif dan Inovatif

“Setelah ada penyampaian ke DPRD, mekanismenya dibahas di Banggar, lalu disetujui melalui rapat paripurna. Setelah itu dilakukan review dokumen sebelum masuk tahap penandatanganan pinjaman,” ujarnya.

Nurdin menilai kebutuhan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan yang rusak di sejumlah wilayah Lampung Utara, menjadi alasan utama pemerintah daerah mencari alternatif pembiayaan melalui skema pinjaman.

Menurut dia, jika pembangunan hanya mengandalkan kemampuan APBD yang terbatas, proses perbaikan infrastruktur akan berjalan lambat dan berdampak pada pelayanan masyarakat.

“Banyak ruas jalan yang kondisinya rusak dan membahayakan pengguna. Kalau pembangunan hanya mengandalkan kemampuan anggaran yang terbatas, maka perbaikannya akan berjalan lambat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pinjaman daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam regulasi pemerintah terkait pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta seluruh fraksi di DPRD tidak terburu-buru mengambil sikap penolakan tanpa kajian menyeluruh terhadap manfaat dan dampak fiskalnya.

BACA JUGA  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

“Sikap politik tentu sah, tetapi mestinya didasarkan pada kajian yang komprehensif. Apa yang dilakukan pemerintah daerah bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan pembangunan infrastruktur,” ujar Nurdin.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Lampung Utara meminta pemerintah daerah meninjau ulang rencana pinjaman Rp150 miliar tersebut. Kekhawatiran muncul terkait dampak fiskal jangka panjang dan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

Di sisi lain, pemerintah daerah menilai skema pembiayaan melalui pinjaman diperlukan untuk mempercepat pembangunan yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran.