BERBAGI

Bumilampung.com – Dugaan kebijakan pihak sekolah Madrasah Aliyah (MA) Darur Ridho Al-Irsyad, Kabupaten Pesawaran menarik sejumlah iuran dari murid menuai sorotan.

Sebab, dugaan pungutan tersebut sangat membebani para wali murid. Terlebih, kondisi sulit saat adanya wabah pandemi virus corona.

“Masyarakat tidak semuanya mampu. Kasihan mereka. Situasi di tengah Pandemi Corona, perekonomian lagi lesu, ditagih iuran sebesar itu. Kepala sekolah MA Darur Ridho Al-Irsyad mestinya mengkaji ulang kebijakan yang memberatkan wali murid itu,” tukas Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Pesawaran, Arif Roni, Minggu (5/4/2020).

Menurut dia, beragam pendapat mengalir deras menyoroti kebijakan pihak sekolah Madrasah Aliyah Darur Ridho Al-Irsyad. Mulai dari dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah, minimnya pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

BACA JUGA  Akhirnya, Bayi Penderita Kaki Bengkok Dapat Bantuan

Hingga ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) RI NO:44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga LAMI Kabupaten Pesawaran, iuran tersebut terinci pada sebuah kartu lengkap dengan stampel sekolah, ditekan kepala sekolah atas nama Iwan Kurnia dan Bendahara Puspitasari.

Adalah berikut rinciannya;
1. Dana semester ganjil Rp250.000
2. Kegiatan simulasi UNBK Rp100.000
3. Kegiatan Les Rp200.000
4. Kegiatan Lun Rp250.000
5. Kegiatan UAM BNBK Rp250.000
6. Kegiatan USBNBK/KP Rp450.000
7. Kegiatan UNBK Rp450.000
8. Kegiatan ujian praktek Rp50.000
9. Kegiatan dana perpisahan Rp200.000
Total = Rp2.200.000,-

Untuk itu, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Pesawaran, menuntut ketegasan Kepala Kanwil Kemenag untuk mengusut iuaran di MA Darur Ridho Al-Irsyad.

BACA JUGA  Kepala BPP : Tanpa Disiplin Tak Gunanya 

Sementara itu, menanggapi kasus tersebut, Kepala Seksi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Paiman, tidak membenarkan adanya penarikan iuran dari pihak sekolah.

“Tidak ada pungutan dari sekolah. Tapi nanti saya konfirmasi dulu dengan kepala sekolahnya,” singkat Paiman, saat dihubungi melalui sambungan nomor telepon selularnya.

Terpisah, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Darur Ridho Al-Irsyad, Iwan Kurnia menegaskan bahwa penarikan iuran itu telah berdasarkan musyawarah dengan wali murid.

“Sudah hasil musyawarah dengan orang tua wali murid. Dan sekolah yang gratis itu sekolah negeri, sedangkan sekolah kami swasta atas nama yayasan. Tidak ada bedanya seperti Al Azhar atau Saverius,” tuturnya.

Mengenai teknis pembayaran, Iwan mengaku menyerahkannya dengan bendahara sekolah. “Kegiatan UNBK itu menggunakan komputer, membutuhkan dana besar. Sementara kami tidak ada fasilitas tersebut,” tukasnya.

BACA JUGA  Perda Zonasi,DPRD Provinsi Lampung Targetkan Rampung Pada 2021

Menyoroti kasus ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran yang membidangi bidang pendidikan itu sangat menyayangkan adanya dugaan pungutan tersebut.

“Ini kebangetan. Sungguh luar biasa dan sangat tidak wajar, apalagi dengan situasi seperti sekarang ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran, Roliansyah, Rabu (8/4/2020).

Sebagai mitra yang membidangi pendidikan, sambungnya, Komisi IV menampung aspirasi masyarakat mengenai perkara itu.

Selanjutnya, bakal koordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Pesawaran.

“Nanti kami sampaikan pada Kanwil Kemenag. Karena MA berada di bawah naungan mereka,” kata Roliansyah, Rabu (8/4/2020). (ndr/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here