LAMPUNG SELATAN – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Antoni Imam (Nanang Beriman), mengklaim bahwa pasangan calon nomor urut 2 telah mendistribusikan minyak goreng kemasan ilegal tanpa merek, label SNI, dan izin edar saat melakukan kampanye.
Hasanudin Yunus, Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, menegaskan bahwa minyak goreng yang tidak memenuhi standar tersebut termasuk dalam kategori produk pangan olahan ilegal berdasarkan berbagai peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan BPOM, untuk segera bertindak menghentikan peredaran produk ilegal ini” ujar Hasanudin dalam Konfrensi Pers di Kantor BBHR Senin (7/10).
Dikatakan dia, distribusi produk ini dalam kegiatan kampanye adalah pelanggaran hukum, dan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kepada KPU dan Bawaslu terkait masalah ini.( red).