BERBAGI
Hipni dan istri lakukan sujud syukur usai dinyatakan lolos ikut pilkada Lamsel ( ist/ Bumilampung.com).

Bumilampung.com. Akhirnya KPU Lampung Selatan memutuskan pasangan Himel, Lolos ikut pilkada Lamsel, setelah majelis musyawarah sengketa pilkda lamsel membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020.tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

“Berdasarkan ketentuan peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2020 kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada, majelis musyawarah menilai keberatan pemohon bapaslon Hipni – Melin yang diusung PAN (7), Gerindra (7) dan PKB (4) membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tertanggal 23 September,” ujar majelis musyawarah yang dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hendra Fauzi, Anggota Majelis Wazaki dan Khoirul Anam, Minggu 4 Oktober 2020.

BACA JUGA  Buat Gaduh, Golkar Minta KPPS Pertanggungjawabkan Kesalahan Input Form C1 di Tubaba

Dalam amar putusannya, majelis musyawarah memerintahkan pihak termohon (KPU Lamsel) untuk menerbitkan SK penetapan paslon Hipni – Melin paling lama 3 hari kalender sejak putusan ini dibuat.

“Memerintahkan termohon (KPU Lamsel) paling lama 3 hari sejak keputusan majelis musyawarah ini diputus dan ditetapkan untuk mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan bapaslon Hipni – Melin menjadi pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020,” imbuhnya.

BACA JUGA  Diduga Curang, Caleg Partai Golkar Putra Jaya Umar, Digugat ke Mahkamah Partai

Dalam pertimbangan keputusannya, majelis musyawarah menyebutkan Keputusan MK MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Berdasarkan kesaksian saksi ahli pidana dibawah sumpah Edi Rifai SH MH menegaskan 5 tahun bagi terpidana percobaan adalah sejak diputuskan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Sebut Wazaki.

BACA JUGA  DPD Aspeknas Lampung : Semoga Aprozi Dapat Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Lampung

Selanjutnya, bahwa PKPU nomor 9 tahun 2020 bersifat tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai luas. Kemudian sesuai UUD 1945 persamaan hak sesuai UUD 1945. Jaminan hak asasi manusia yang bersifat absolut dan relatif.

Sementara, bakal calon Bupati Lampung Selatan Hipni SE didampingi sang istri Yuti Ramayanti terlihat sujud syukur atas keputusan itu tersebut. “Alhamdulillah ya Allah, Kau tunjukkan jalan kebenaran,” ujar Hipni singkat.(raw/rd1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here