Bumilampung.com – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Kedondong, Pesawaran, mengamankan tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di duga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tiga oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa berinisial A, F dan S.
Lanjut amin, ketiga pelaku mengancam korban dengan dalih akan melaporkan ke pihak inspektorat dan maupun pihak berwajib terkait dugaan adanya kasus korupsi Dana Desa tahun di 2018.
“Pelaku menghubungi pelapor menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi di tahun di tahun 2018, dan meminta uang damai sebesar 20 juta. Namun pelapor hanya bisa menyanggupi sebesar 10 juta, karena merasa tindakan pemerasan lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Pelaku yang merupakan oknum LSM dan salah satunya residivis kasus serupa berhasil diciduk Tim Tekab 308 Polsek Kedondong di Cafe 99 Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau.
“Atas informasi yang diberikan pelapor, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong melakukan OTT saat oknum LSM tersebut saat melakukan aksinya. Kemudian Tim Tekap 308 berhasil mengamankan oknum LSM beserta barang buktinya,”tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kantong stopmap warna coklat yg berisi uang senilai 10 juta rupiah, tiga unit handphone, dan satu unit mobil nissan terrano warna hitam nopol BE 2557 EO.
“Dalam tindak pidana pemerasan ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 368 dengan acaman hukum 9 tahun penjara,”tegasnya. (rls/red)