Bumilampung.com- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung meneruskan kasus Kepala Bappeda setempat dan Lurah Kemiling Jaya atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke KASN.
“Pertanggal hari ini diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (26/10).
Menurutnya, diteruskannya ke KASN karena sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksinya.
“Untuk sanksinya itu kewenangan KASN. Kita nggak bisa nebak-nebak,” kata dia.
Kendati demikian, dirinya mengaku jika pihaknya telah memeriksa seluruh pihak-pihak terkait atas dua kasus tersebut.
“Baik pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait sudah kita periksa semua. Sekarang kita serahkan ke KASN untuk memberikan sanksinya,” tukasnya.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung akan memutuskan dua perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat pada Senin (26/10).
Kedua terlapor dalam perkara itu: Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang turut menyebarkan foto pasangan calon kepala daerah (paslonkada) dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya yang berfoto di depan posko pemenangan paslonkada.
“Saat ini perkaranya belum selesai, masih diproses. Paling lama besok kami putuskan,” kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Minggu (25/10). (*)