BERBAGI

BUMILAMPUNG.COM – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/10/2023).

Tersangka inisial MA (23) berdomisili di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan modus operandinya diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara memotong tandan buah sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan Panjang + 6 (enam) meter.

BACA JUGA  Ramadhan 1446 H, SMPN 2 Gunung Labuhan Bagikan 200 Paket Takjil Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan

Sementara kronologis kejadian curat pada Senin tanggal 14 Maret 2022 Jam 17.30 Wib saat Togi (sebagai karyawan Swasta) bersama saksi melakukan patroli pengecekan areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Divisi I Blok V di Kampung Sungsang, Negeri Agung diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Togi  lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit dari PT. AKG Sunsang sudah dipanen sekitar 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 (seribu enam ratus) Kg.

BACA JUGA  Usai di Lantik Presiden Hamartoni Ahadis dan Romli Resmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara 

Kemudian Togi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Way Kanan Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Takjil di Kampung Donomulyo

Sementara untuk barang bukti 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) bilah egrek dengan Panjang sekitar 6 (enam) meter telah dilimpahkan dalam perkara an. Ferdi Alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan.

Habibi Adi Putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here