BERBAGI

Baradatu, (Bumilampung.com) Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/10/2023).

Tersangka inisial ES (27) berdomisili di Dusun Talang Usup Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul. 07.30 Wib korban an. Mistiyah (51) keluar rumah.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Ucapkan Selamat kepada Paslon Egi-Syaiful atas Kemenangan Pilkada 2024

Kemudian sekitar pukul. 09.00 Wib korban pulang lagi kerumah dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan kunci pintunya sudah dalam posisi rusak, karena merasa curiga korban melihat kedalam rumah dan HP (Handphone) merek Oppo A16e warna biru yang diletakkan diatas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. Juta rupiah kemudian melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA  Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Salurkan BLT DD Tahap Empat

Kronologis penangkapan pada hari Selasa 24-10-2023 pukul 23:45 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 ( Satu ) unit Handphone merek Oppo A16e warna biru.

Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa diduga pelaku juga telah melakukan curat di 3 (tiga) TKP berbeda yakni 1 TKP di dalam rumah di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit dan 2 TKP di warung di Dusun Sukorejo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit bersama pelaku inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit pada Rabu (25/10/2023) lalu,

BACA JUGA  DPT Pilkada 2024 Masih Amburadul

Atas perbuatannya ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Habibi Adi Putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here