BERBAGI

BANDARLAMPUNG — Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Lampung, H. Noverisman Subing minta agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan jangan sekali kali meremehkan wabah Carona Virus 19 yang tengah melanda dunia saat ini.

“Kita harus mematuhi protokol kesehatan dan jangan meremehkan Covid 19, wabah ini bener-benar ada dan sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit,” ujarnya pada acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Sabtu (13-02-2020).

BACA JUGA  DPRD Kota Metro Janji Kawal Program Pembangunan Pemkot

Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka ada sanksi yang bakal diterima yakni sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA  Hanya Dalam Waktu 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lamsel Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Barang Milik Relawan Korban Tsunami

Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  Ini Kata Pengamat Soal Tiga Kandidat Calon Pejabat Bupati Lampura 

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta.

Dalam perda itu juga dijelaskan tentang penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yakni menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh (*)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here