BERBAGI

Bumilampung.com – PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya menutup Pelabuhan Merak, Banten bagi penumpang, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan umum dan pribadi.

Saat ini PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menjual tiket untuk truk dan tidak melayani penumpang.

Penyetopan penjualan tiket tersebut mengacu pada PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H. Penjualan tiket hanya diperuntukkan bagi truk logistik

“Pada Minggu (26/04/2020) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik,” kata Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dalam keterangannya, Rabu (29/04/2020).

BACA JUGA  Antisipasi Wabah Virus Corona Puskesmas Dan Kepalo Tiyuh Kartaraharja Ajak Masyarakat Berperilaku Hidup Sehat

Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga 31 Mei 2020.

Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi,” ujarnya.

BACA JUGA  Ratusan Pembalap Ikuti Kejuaraan Grass track, Memperebutkan Piala Ketua IMI Korwil Lamsel

Hal yang sama diungkapkan Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullahil Maslul Harahap, menurutnya, untuk tiket penumpang pejalan kaki, kendaraan roda empat/lebih sudah dinonaktifkan.

“Untuk sistem tiket onlinenya sudah tidak diaktifkan. penumpang gol 1, 2, 3, 4a, 5a dan 6a. Namun untuk golongan kendaraan yang muat logistik masih tetap di persilahkan dan diangkut,” kata Syaiful.

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100% dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191.

BACA JUGA  Sah, Winarni Nanang Ermanto Jadi Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Lamsel

Perlu diketahui, pemesanan tiket online bagi penumpang umum/pejalan kaki sudah dihilangkan (non aktif) pada kolom pengguna jasa, demikian pula bagi jenis kendaraan tidak ada pilihan Roda dua dan kendaraan pribadi serta angkutan umum yang ada hanya pilihan kendaraan jenis barang, itu artinya tidak ada celah penumpang umum untuk membeli tiket penyebrangan. (frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here