BERBAGI

Metro – DPRD Metro menggelar sidang paripurna tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017, di Aula DPRD setempat, Kamis (05/07/18).

Dalam penyampaiannya Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan bahwa, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 disusun dan disajikan berdasarkan laporan keuangan pemerintah Kota Metro tahun 2017. Dan telah diaudit oleh BPK RI serta telah melalui proses audit yang cukup panjang pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di gedung BPK RI perwakilan Lampung, serta pemerintah kota metro telah menerima laporan hasil pemeriksaan(LHP) BPK RI atas LKPDTahun Anggaran 2017 dengan opini “wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya.

BACA JUGA  Polres Way Kanan Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Takjil di Kampung Donomulyo

Daripada itu, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat 6 jenis laporan keuangan pokok yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

“Realisasi Pendapatan asli daerah selain berasal dari penerimaan pajak dan Retribusi Daerah, melainkan juga berasal dari Realisasi Pendapatan BLUD RSUD A Yani dan BLUD Puskesmas serta dana JKN pada Puskesmas non BLUD,” terangnya.

BACA JUGA  Usai di Lantik Presiden Hamartoni Ahadis dan Romli Resmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara 

Selain itu, berdasarkan perbandingan total pendapatan selama tahun anggaran 2017 terjadi surplus neraca sebesar Rp. 54, 17 milyar. Kata surplus tersebut dikalkulasi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 52,15 M, maka pada perhitungan realisasi anggaran tahun 2017 diperoleh nilai sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silva sebesar Rp. 106,33 miliar lebih.

“Silpa sebesar Rp.106,33 miliar tersebut terdiri dari, silpa pada kas daerah sebesar Rp. 93,3 milyar, silpa pada BLUD RSU A.Yani sebesar Rp.11,45 m, silpa pada kas BLUD Puskesmas sebesar Rp. 1,19 m, silpa dana JKN pada Puskesmas non BLUD sebesar Rp. 218,09 juta, serta SILPA pada kas dibebdahara bossebesar Rp. 125,2 juta,” Jelas Achmad Pairin.

BACA JUGA  Selamat Atas Kemenangan, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela di Kampung Karang Agung

Selanjutnya, Walikota Metro menjelaskan bahwa tahun 2017 merupakan tahun ketiga penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang terdapat pada neraca dan laporan operasional. ” neraca pemerintah Kota Metro sampai dengan 31 Desember 2017, nilai total aset pemerintah kota metro sebesar Rp. 2,01 trilyun nilai kewajiban sebesar Rp.31,9 milyar dan nilai ekuitas sebesar Rp.1,98 trilyun,” ungkapnya. (Adv).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here