Berita UtamaEkonomi & BisnisLampung SelatanRuwa Jurai

Ikuti Rakor INTIP 2026, BPN Lamsel Perkuat Pengelolaan Aset Tanah

6
×

Ikuti Rakor INTIP 2026, BPN Lamsel Perkuat Pengelolaan Aset Tanah

Sebarkan artikel ini
Poto: BPN Lamsel raih penghargaan di Rapat Koordinasi Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah (INTIP) Tahun 2026 (ist).

LAMPUNG SELATAN –  Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah (INTIP) Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus optimalisasi pengelolaan aset pemerintah.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dan dihadiri pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset tanah pemerintah.

Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari kantor pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sejumlah instansi terkait juga hadir, di antaranya perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara wilayah Lampung, BPKAD Provinsi Lampung, KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro, serta BPKAD/BKAD kabupaten/kota.

BACA JUGA  Sekdaprov Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru, Targetkan Beroperasi Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan inventarisasi dan penertiban aset tanah pemerintah. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan.

Dalam aspek pengawasan, kegiatan inventarisasi dan sertipikasi aset tanah pemerintah juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). KPK mendorong percepatan sertipikasi aset guna meminimalisir potensi sengketa, penyalahgunaan, serta praktik korupsi.

BACA JUGA  Tunda Panen Demi Mutu, Bisnis Kopi PTPN IV Tetap Raup Laba pada Awal 2026

Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan juga meraih dua penghargaan, yakni Terbaik III Kategori Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2025 dan Terbaik I Kategori Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2025.

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam penataan dan pengamanan aset tanah pemerintah. Ke depan, sinergi yang telah terbangun diharapkan semakin kuat guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Rls).