BERBAGI
Rapat penetapan BLT DD dengan aparatur kampung Campang Lapan, pendamping desa dan Babinsa( Poto Istimewa)

BUMILAPUNG.COM– Pemerintah Kampung  Campang Lapan menetapkan penerima BLT DD melalui Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) yang  di hadiri oleh Mujianto Kepala kampung  Campang Lapan, Babinsa, BPK kampung, Pendamping Desa, Pendamping lokal desa dan seluruh perangkat kampung  Selasa 23/01/2024

Dalam Rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Badan Permusyawaratan Kampung  melakukan Muskamsus tentang Validasi, Penyepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2024.

BACA JUGA  Lampung Alami Deflasi 0,66% pada Februari 2025, Inflasi Tetap Terkendali

‘Mujianto Kepala Kampung Campang  Lapan menyampaikan bahwa penerimaan KPM  di tahun 2024 harus sesuai prosedur dan mekanisme yang  ada  minimal 10 % maksimal 25 % dari dana desa di tahun 2024  untuk ketahan pangan dan hewani 20%  masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (Miskin, Penyakit menahun dan disabilitas)  kreteria KPM  tahun 2024 yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit, tidak menerima bantuan sosial PKH,” kata Mujianto.

BACA JUGA  TPID Lampung Perkuat Sinergi Hadapi Ramadan dan Idulfitri 2025

“Saya berharap kepada seluruh aparatur kampung, BPK dan yang hadir di ruangan ini supaya dapat menyampaikan pendapat serta usulan-usulan yang berkaitan dengan penerima bantuan, karena saya ingin ini terang benderang dan terbuka sehingga jika ada usulan yang tidak sesuai bisa kita perbaiki bersama,”tutup kepala kampung.

Ditempat yang sama Pendamping Desa Abdi Syarif SE juga mengatakan kepada seluruh peserta rapat baik dari RT atau Kadus agar supaya didalam memilih penerima BLT-DD 2024 ini harus sesuai dengan kriteria yang ada, seperti tidak memiliki pekerjaan, sakit kronis, disabilitas, usia lanjut dan yang tidak kalah penting yaitu penerima ini tidak pernah atau belum mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti PKH, BPNT dan lainnya.

BACA JUGA  Selamat Atas Kemenangan, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela di Kampung Karang Agung

Hasil Rapat Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) Campang Lapan  menetapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa tahun 2024 sebanyak 26 KPM. Hasil musyawarah penetapan KPM ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah melalui mekanisme yang ada sehingga keputusan tersebut sudah pinal.

Editor Habibi Adi Putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here