BUMILAPUNG.COM– Pemerintah Kampung Campang Lapan menetapkan penerima BLT DD melalui Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) yang di hadiri oleh Mujianto Kepala kampung Campang Lapan, Babinsa, BPK kampung, Pendamping Desa, Pendamping lokal desa dan seluruh perangkat kampung Selasa 23/01/2024
Dalam Rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Badan Permusyawaratan Kampung melakukan Muskamsus tentang Validasi, Penyepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2024.
‘Mujianto Kepala Kampung Campang Lapan menyampaikan bahwa penerimaan KPM di tahun 2024 harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada minimal 10 % maksimal 25 % dari dana desa di tahun 2024 untuk ketahan pangan dan hewani 20% masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (Miskin, Penyakit menahun dan disabilitas) kreteria KPM tahun 2024 yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit, tidak menerima bantuan sosial PKH,” kata Mujianto.
“Saya berharap kepada seluruh aparatur kampung, BPK dan yang hadir di ruangan ini supaya dapat menyampaikan pendapat serta usulan-usulan yang berkaitan dengan penerima bantuan, karena saya ingin ini terang benderang dan terbuka sehingga jika ada usulan yang tidak sesuai bisa kita perbaiki bersama,”tutup kepala kampung.
Ditempat yang sama Pendamping Desa Abdi Syarif SE juga mengatakan kepada seluruh peserta rapat baik dari RT atau Kadus agar supaya didalam memilih penerima BLT-DD 2024 ini harus sesuai dengan kriteria yang ada, seperti tidak memiliki pekerjaan, sakit kronis, disabilitas, usia lanjut dan yang tidak kalah penting yaitu penerima ini tidak pernah atau belum mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti PKH, BPNT dan lainnya.
Hasil Rapat Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) Campang Lapan menetapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa tahun 2024 sebanyak 26 KPM. Hasil musyawarah penetapan KPM ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah melalui mekanisme yang ada sehingga keputusan tersebut sudah pinal.
Editor Habibi Adi Putra